Minggu, 19 Juli 2026

2.600 PPPK Paruh Waktu Belum Terima SK, BKPSDM Depok Ungkap Penyebabnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 6 Februari 2026 | 19:15 WIB
Wali Kota Depok, Supian Suri menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK Paruh Waktu, Jumat, 19 Desember 2025 (Berita Depok)
Wali Kota Depok, Supian Suri menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK Paruh Waktu, Jumat, 19 Desember 2025 (Berita Depok)

PORTALOKA.ID - Meski telah dilantik sejak Desember 2025 lalu, nyatanya belum semua PPPK Paruh Waktu Kota Depok menerima Surat Keputusan (SK) fisik.

Sebagian PPPK Paruh Waktu Kota Depok masih menunggu proses pencetakan SK.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memastikan proses penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, menjelaskan bahwa hingga akhir Januari sekitar 4.400 SK telah tercetak dari total kurang lebih 7.000 SK yang ditargetkan.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Siap Dicairkan, BPKAD Ungkap Penyebab Keterlambatan

Namun, pembagiannya dilakukan secara bertahap setelah dilakukan pemanggilan dan pencocokan data pemilik SK.

Target penyelesaian pencetakan SK diharapkan selesai seluruhnya di bulan Februari ini.

Endra mengungkapkan kendala yang paling sering ditemukan yaitu terkait ijazah.

"Kendala yang paling sering ditemukan adalah perbedaan data, terutama pada ijazah. Karena pengusulan dilakukan mendekati batas akhir di Desember, banyak dokumen yang belum sempat diverifikasi lanjutan sehingga baru diketahui saat proses pencetakan," kata Endra dikutip dari laman Berita Depok, Jumat, 6 Februari 2026.

Baca Juga: Akhiri Penantian Panjang, 7.036 PPPK Paruh Waktu Kota Depok Terima SK Pengangkatan, Wali Kota Singgung Soal Masa Berlaku SK

Ia menambahkan, meskipun seluruh data telah diverifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada tahap pencocokan ulang masih ditemukan sejumlah kesalahan.

Oleh karena itu, BKPSDM mengambil langkah mencetak terlebih dahulu SK yang datanya sudah dinyatakan benar, sementara dokumen bermasalah disisir dan diperbaiki.

Saat ini, SK yang sudah dirampungkan umumnya berasal dari perangkat daerah (PD) dengan jumlah pegawai relatif sedikit.

Sementara untuk PD besar, proses masih berjalan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X