Untuk peraturan gaji PPPK saat ini belum ada perubahan, masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut tabel gaji PPPK 2026 dari Golongan I sampai Golongan XVII.
Golongan I-V
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Baca Juga: Sedang Jadi Sorotan, Ternyata Sebegini Gaji Pegawai SPPG MBG, Terendah di Atas Rp2 Juta
Golongan VI-XI
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Artikel Terkait
Cara Membuat Tahu Bulat Gurih Ala Street Food, Resep Simple Ini Makin Nikmat Dihidangkan Dengan Sambal Kecap
Sate Buntel Khas Solo Manis Legit Gurih dan Bikin Nagih, Ini Dia Resep Rahasianya
Resep Ikan Panggang Praktis untuk Menu Sahur Puasa Ramadhan 2026, Rasanya Enak Makin Mantap Disantap dengan Nasi Hangat
Zhu Huairen Warga Tiongkok Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Judi Online Lintas Negara
Maling Kotak Infak di Polanharjo Klaten Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Serupa, Duitnya Buat Bayar Wifi
Layanan Kesehatan Gratis Pulihkan Harapan Warga Aceh Pascabencana