Minggu, 19 Juli 2026

4.816 PPPK Paruh Waktu Aceh Timur Resmi Dilantik, Simak Kisaran Gajinya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:21 WIB
Bupati Aceh Timur menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Pemkab Aceh Timur)
Bupati Aceh Timur menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Pemkab Aceh Timur)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akhirnya mengangkat ribuan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebanyak 4.816 honorer Pemkab Aceh Timur resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Aceh timur Iskandar Usman Al-Farlaky melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Acara yang sekaligus dilaksanakan dengan perpanjangan SK kontrak PPPk formasi 2019 itu berlangsung di Lapangan Upacara Pemkab Aceh Timur, Jumat, 23 Januari 2026.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Komunitas, BRI Berdayakan Lebih dari 42 Ribu Klaster Usaha

Sebanyak 4.816 pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik tersebut telah dinyatakan final setelah menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jumlah ini merupakan bagian dari total awal 5.105 peserta yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata kepegawaian sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi yang diatur oleh negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada Penipuan! BKN Tegaskan Informasi Rekrutmen CPNS Kemenkes 2026 Hoaks

Bupati menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur negara.

Penyerahan SK ini merupakan puncak dari proses seleksi yang panjang, objektif, dan transparan, sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam memberikan status yang lebih jelas bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Bupati juga berpesan seluruh PPPK, baik yang baru menerima SK paruh waktu maupun PPPK formasi 2019 yang menerima perpanjangan kontrak satu tahun, akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala dan ketat.

Bagi PPPK Paruh Waktu, kinerja akan dipantau setiap bulan untuk melihat kontribusi nyata di unit kerja masing-masing.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X