Minggu, 19 Juli 2026

5.387 PPPK Paruh Waktu Dompu Akhirnya Terima SK Pengangkatan, Gajinya Setara 10 Kilogram Beras

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 21 Januari 2026 | 16:42 WIB
Bupati Dompu didampingi Wakil Bupati menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (Setda Dompu)
Bupati Dompu didampingi Wakil Bupati menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (Setda Dompu)

Sebelum penyerahan SK, sempat viral di media sosial terkait gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu.

Hal itu setelah beredar surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Dompu yang mencantumkan gaji Rp139.000 per bulan.

Sekadar perbandingan, gaji tersebut setara dengan harga 10 kilogram beras premium.

Terkait informasi yang beredar, Bupati Dompu Bambang Firdaus tidak menampiknya.

Baca Juga: Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK Mulai 1 Februari, Intip Besaran Gajinya

"Iya surat itu benar adanya," jawab Bambang saat dikonfirmasi, Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Bambang, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu didasarkan pada kemampuan keuangan daerah.

Dikatakannya, sesuai regulasi yang ada, terdapat dua skema penggajian, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dengan skema tersebut besaran gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu mulai dari Rp139.000 sampai Rp700.000 per bulan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X