5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
Baca Juga: Percepat Penyaluran Bantuan di Aceh, Mendagri Minta Kepala Desa Segera Susun Data Warga Penerima
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
Baca Juga: Percepat Penyaluran Bantuan di Aceh, Mendagri Minta Kepala Desa Segera Susun Data Warga Penerima
11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :
a. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
14. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
Artikel Terkait
BESOK PENDAFTARAN! Simak Tata Cara Daftar Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM, Ada 500 Formasi, Siapkan KTP dan KK
Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK 2025 Kementerian HAM, Tersedia 500 Formasi, Daftar Yuk!
423 Honorer Belum Terangkat PPPK Paruh Waktu, Pemkab Cari Solusi Penyelesaian
Mengabdi Sembilan Tahun, Honorer Palopo Mengaku Gagal PPPK Paruh Waktu Usai Dianggap Tak Aktif
Pendaftaran Hari Ini, Cek Tahapan Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM Sebelum Daftar di sscasn.bkn.go.id