Baca Juga: TMT 1 Januari 2026, Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu akan Cair? Simak Penjelasan Tentang SK, TMT dan SPMT
- Golongan XVI : Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII : Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti:
- Tunjangan Keluarga: 10 persen dari gaji pokok untuk suami/istri, dan 2 persen per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Pangan : Setara 52 kg beras per bulan
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional Bervariasi tergantung jabatan
- THR (Tunjangan Hari Raya): 1 bulan gaji pokok.
Demikian informasi seputar masa perjanjian kerja, gaji dan tunjangan PPPK Kementerian HAM 2025.
Artikel Terkait
Pemkot Bekasi Lantik 3.442 PPPK Paruh Waktu di Tengah Ketidakpastian Nasib Honorer di Sejumlah Daerah
Meski 10.998 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati Sebut Masih Butuh Banyak Pegawai dan Upayakan Segera jadi Penuh Waktu
TMT 1 Januari 2026, Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu akan Cair? Simak Penjelasan Tentang SK, TMT dan SPMT
Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Masuk PPPK Paruh Waktu? BKN Sebut Ada 2 Pilihan
Pemko Pekanbaru Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Bagikan Hadiah Motor hingga Umrah bagi Honorer Terlama Mengabdi
Kementerian HAM Buka 500 Formasi Rekrutmen PPPK Mulai 7 Januari 2026, Berikut Syarat-syaratnya!