Minggu, 19 Juli 2026

Masa Perjanjian Kerja PPPK Kementerian HAM 2025 dan Besaran Gajinya

Photo Author
- Jumat, 2 Januari 2026 | 18:54 WIB
Ilustrasi- masa perjanjian kerja dan besaran gaji PPPK Kementerian HAM 2025 (IG @sscasn.tualkota)
Ilustrasi- masa perjanjian kerja dan besaran gaji PPPK Kementerian HAM 2025 (IG @sscasn.tualkota)

Baca Juga: TMT 1 Januari 2026, Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu akan Cair? Simak Penjelasan Tentang SK, TMT dan SPMT

- Golongan XVI : Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII : Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti:

- Tunjangan Keluarga: 10 persen dari gaji pokok untuk suami/istri, dan 2 persen per anak (maksimal 2 anak)

- Tunjangan Pangan : Setara 52 kg beras per bulan

- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional Bervariasi tergantung jabatan

- THR (Tunjangan Hari Raya): 1 bulan gaji pokok.

Demikian informasi seputar masa perjanjian kerja, gaji dan tunjangan PPPK Kementerian HAM 2025.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X