PORTALOKA.ID - Tanggal 31 Desember 2025 merupakan akhir dari masa honorer di instansi pemerintah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh ada lagi honorer yang menduduki jabatan ASN.
Bahkan instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat kembali honorer.
Untuk menata pegawai non-ASN, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini diambil juga sebagai upaya agar tidak terjadi PHK massal.
Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu, para honorer juga memperoleh kejelasan status.
Sehingga, bisa dikatakan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi honorer.
Kendati demikian, tidak semua honorer otomatis diangkat sebagai ASN.
PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bago honorer yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Selain itu, para honorer tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, yaitu sudah bekerja sebagai honorer minimal 2 tahun, dan terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lantas, bagaimana nasib honorer yang tidak masuk formasi PPPK Paruh Waktu?
BKN Sodorkan 2 Pilihan
Artikel Terkait
Sambut Tahun Baru dengan Tren Viral Makan 12 Anggur di Bawah Meja, Apa Tujuannya?
Pemkot Bekasi Lantik 3.442 PPPK Paruh Waktu di Tengah Ketidakpastian Nasib Honorer di Sejumlah Daerah
Pembangunan Jembatan Bailey dan Operasional Personil TNI di Kawasan Terdampak Bencana Dibiayai oleh Negara
Kumpulan Twibbon Tahun Baru 2026 Terbaru dengan Desain Kekinian untuk Diupload ke Media Sosial
Mulai 1 Januari 2026, Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru Gratis Parkir, Ini Kata Pemerintah soal Nasib Jukir
Green Rays of Our Future: Aksi Lingkungan Chelsealand Rayakan Ulang Tahun ke-16 Chelsea JKT48
Meski 10.998 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati Sebut Masih Butuh Banyak Pegawai dan Upayakan Segera jadi Penuh Waktu
Gudang Kain Perca di Trucuk Klaten Terbakar, 1 Warga Terluka, Saksi Lihat Api dari Bawah Pohon
Kebakaran Gudang Plastik dan Tempat Usaha Makanan Ringan di Cawas Klaten, 2 Truk dan 1 Motor Ikut Dilalap si Jago Merah