Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara akan Terima SK Awal Januari 2026, Segini Gaji yang Bakal Diterima
Isu ini muncul akibat pembacaan data yang tidak utuh terhadap pengumuman uji publik.
Dijelaskan, berdasarkan Surat Uji Publik Hasil Verifikasi dan Validasi Nomor 800.1.2/143/2025 tanggal 28 Agustus 2025, jumlah honorer yang diumumkan untuk uji publik sebanyak 2.352 orang, yang tercantum dalam Lampiran I dan II, dengan rincian, Honorer aktif, 2.134 orang, Honorer tidak aktif 218 orang.
Angka 2.134 orang yang sempat beredar di publik hanyalah jumlah honorer aktif, bukan total keseluruhan. Sementara 218 honorer tidak aktif diberikan ruang untuk melakukan sanggahan dan perbaikan data selama proses uji publik berlangsung.
Setelah proses sanggah dan perbaikan data, BKPSDM menetapkan hasil melalui SPTJM Nomor 800.1.2/144/2025. Dari total 2.352 orang tersebut, 2.263 orang diusulkan ke Kementerian PANRB, 89 orang tidak diusulkan.
Baca Juga: Pemkab Sumbawa Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Soal Gaji Bupati Bilang Begini
Selanjutnya, dari 2.263 orang yang diusulkan, hanya 2.248 orang yang menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai dasar usulan Nomor Induk PPPK (NIP). Sudah memiliki NIP sebanyak 2.242 orang, Belum memiliki NIP 6 orang.
Enam orang yang belum tuntas tersebut masih dalam proses perbaikan berkas karena adanya perubahan pendidikan, perubahan jabatan, maupun perpindahan jabatan.
“Jika enam orang ini dapat menyelesaikan kekurangan dokumen, maka seluruh proses akan dituntaskan. Insya Allah SK dapat diserahkan pada bulan Januari,” jelasnya.
Namun demikian, BKPSDM menegaskan bahwa secara nasional, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK Paruh Waktu tetap seragam per 1 Desember, sesuai ketentuan pusat. Artinya, meskipun SK diterima belakangan, TMT tetap berlaku mundur.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Terkait kebijakan ke depan, BKPSDM mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, mulai tahun 2026 tidak ada lagi status tenaga honorer.
Pemerintah telah membuka kesempatan melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahap I dan tahap II. Jika masih terdapat tenaga non-ASN yang tidak terdata hingga 2026, maka sesuai aturan, yang bersangkutan harus dirumahkan.
“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi pembayaran honor. Jika tetap berkantor, gajinya dari mana? Karena itu, yang belum masuk data PPPK Paruh Waktu tidak dapat lagi diakomodasi,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Bupati Hamenang dan Wabup Benny Gercep Cek Lokasi Banjir di Juwiring Klaten
SELAMAT! 2.814 PPPK Paruh Waktu Bangka Resmi Dilantik, Bupati Pastikan Gaji Naik Rp200 Ribu pada 2026
10 Hadiah Natal 2025 untuk Ayah Tercinta, Dijamin Pasti Berguna, Ada Sepatu Olahraga hingga Set Kopi Eksklusif
Identitas 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang, 3 Warga Klaten
Pemkab Ciamis Umumkan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Peserta Dilarang Bawa Pendamping!
Sopir Bus PO Cahaya Trans Diamankan Polisi Terkait Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang, 16 Penumpang Tewas
Momen Haru di Hari Ibu, Viral Polisi Izinkan Anak Peluk Ibunya yang Sedang Ditahan
Pemkab Sumbawa Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Soal Gaji Bupati Bilang Begini
Tempat Seru di Ciamis untuk Menantikan Pergantian Malam Tahun 2026, Bisa Camping Sambil Menikmati City Light
4.230 PPPK Paruh Waktu Lumajang Resmi Dilantik, Bupati Indah Amperawati Minta Maaf Gaji Tak Naik, Sebegini Nominalnya