Minggu, 19 Juli 2026

4.230 PPPK Paruh Waktu Lumajang Resmi Dilantik, Bupati Indah Amperawati Minta Maaf Gaji Tak Naik, Sebegini Nominalnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 23 Desember 2025 | 06:06 WIB
Bupati Lumajang Indah Amperwati menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (BKD Kabupaten Lumajang)
Bupati Lumajang Indah Amperwati menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (BKD Kabupaten Lumajang)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Menurutnya, investasi terbesar daerah tidak semata pada infrastruktur fisik, melainkan pada kualitas manusia yang dibentuk melalui pendidikan dan dijaga melalui sistem kesehatan yang kuat.

“Guru dan tenaga kesehatan adalah penentu masa depan daerah. Dari merekalah kualitas generasi Lumajang dibentuk dan ketahanan sosial masyarakat dijaga,” tegasnya.

Bupati Minta Maaf Soal Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam kesempatan itu, Bupati Lumajang juga menyinggung soal gaji PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Menpan RB Beri Sinyal CPNS 2026 Dibuka, Fresh Graduate Punya Peluang Besar Ikut Seleksi

Indah meminta maaf kepada honorer yang resmi diangkat menjadi ASN terkait gaji.

"Saya minta maaf tidak bisa membayar panjenengan sesuai yang diharapkan," katanya.

Permintaan maaf itu disampaikan lantaran Pemkab Lumajang tidak bisa menaikkan gaji PPPK paruh Waktu.

Meski menyandang status ASN, gaji yang diterima sama persis dengan upah saat menjadi honorer.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Keluarga? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Begitu juga dengan kontrak kerja yang masih mengikuti pola lama, yakni diperbarui setiap tahun.

Indah menjelaskan, gaji honorer di Pemkab Lumajang berkisar antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per bulan.

"Gaji atau honornya sama dengan yang diterima sebelumnya, ada yang Rp 1.500.000 sampai tenaga kekhususan itu Rp 2.000.000," jelas dia.

Dia beralasan belum bisa menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu lantaran kondisi keuangan yang terbatas.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X