Minggu, 19 Juli 2026

Pemkab Bantul Angkat 3.393 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gajinya

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:04 WIB
Sebanyak 3.393 PPPK Paruh Waktu Bantul resmi menerima SK pengangkatan, Jumat 12 Desember 2025.  (Website Pemkab Bantul)
Sebanyak 3.393 PPPK Paruh Waktu Bantul resmi menerima SK pengangkatan, Jumat 12 Desember 2025. (Website Pemkab Bantul)

PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menyerahkan 3.393 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu, di Lapangan Trirenggo, Jumat 12 Desember 2025.

Jumlah itu terdiri dari 632 guru, 123 tenaga kesehatan dan 2.638 tenaga teknis.

Raut bahagia terlihat jelah di wajah ribuan honorer yang telah menanti pengangkatan ini.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang hari ini menerima SK dan resmi menjadi bagian dari keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bantul.

Baca Juga: 2.421 PPPK Paruh Waktu Demak Terima SK Pengangkatan, BKPSDM Beri Bocoran Kenaikan Gaji Tahun 2026

"Jadikan momentum ini sebagai panggilan untuk meningkatkan pengabdian, dan sebagai perantara mencari ridho Allah," katanya.

Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah bentuk komitmen negara dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepada saudara-saudara sekalian.

Ia pun menegaskan meskipun status yang diterima adalah paruh waktu, namun komitmen dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh dilakukan setengah-setengah.

“Meskipun nomenklaturnya paruh waktu, saya menegaskan bahwa loyalitas dan pengabdian saudara tidak boleh paruh waktu. Status ini adalah amanah, sebuah kepercayaan yang harus dijaga sebaik-baiknya. Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika Mengacu pada UMP dan UMK 2026

Dalam penyerahan SK tersebut hadir pula Sarjiman, beliau berusia 57 tahun selama ini bekerja menjadi penjaga sekolah di SD Negeri Ngebel, Kapanewon Kasihan selama 26 tahun.

Sampai dengan saat ini, belum ada petunjuk teknis lebih lanjut terkait dengan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Bantul.

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X