Minggu, 19 Juli 2026

Wajib Cek Sebelum Daftar! Ini Syarat Pendaftaran PPPK BGN 2025, Dibuka Sampai 10 Desember Jangan Sampai Terlambat, Ada 32.000 Formasi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 8 Desember 2025 | 09:10 WIB
Cek Syarat Daftar PPPK BGN 2025. (Biro SDMO/bgn.go.id)
Cek Syarat Daftar PPPK BGN 2025. (Biro SDMO/bgn.go.id)

b. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Kota Depok Beri Bocoran Waktu Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Cek Lokasi dan Ketentuan Pakaiannya

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.

8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Demak: Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Pakaian serta Daftar Nama Pesertanya

9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.

Baca Juga: Resep Cumi Bakar yang Enak dan Bikinnya Mudah, Bisa Jadi Menu Bakar-bakaran Acara Malam Tahun Baru 2026 Kumpul Keluarga di Rumah

13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X