Sabtu, 18 Juli 2026

Tata Cara Pendaftaran PPPK BGN 2025, Ada 32.000 Formasi Lulusan D3 Bisa Daftar, Yuk Gercep Jangan Sampai Terlambat!

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 7 Desember 2025 | 12:33 WIB
Tata Cara Pendaftaran PPPK BGN 2025. (Doc. Biro Hukum dan Humas BGN)
Tata Cara Pendaftaran PPPK BGN 2025. (Doc. Biro Hukum dan Humas BGN)

PORTALOKA.ID - Simak cara mudah daftar PPPK BGN 2025 berikut ini!

Badan Gizi Nasional atau BGN buka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2025.

Dikutip Portaloka.id dari bgn.go.id, pendaftaran PPPK BGN dimulai pada Jumat, 5 Desember 2025.

Ada 32.000 formasi PPPK yang dibutuhkan pada rekrutmen PPPK BGN 2025.

Baca Juga: 19 Syarat Mendaftar Rekrutmen PPPK BGN 2025, Buka Besar-besaran Total 32.000 Formasi

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut:

1. Pelamar melengkapi dan menyiapkan data diri atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan.

2. Pelamar mengirimkan dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

3. Pelamar wajib memastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca jelas. Dokumen yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam unggah atau pengiriman dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Buntut Video Konvoi Acungkan Sajam di Karangdowo Viral, 14 Remaja Ditangkap Polres Klaten, Begini Kata Polisi

4. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

5. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.

6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan (pindai) dan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN, berupa:

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X