i. Transkrip nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
2) Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.
j. Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.
k. Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.
l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.
m. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
n. Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
o. surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
p. Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang di tandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
q. Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau Surat keterangan masih aktif bekerja dilingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
r. Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen dari persyaratan yang disyaratkan dapat mengakibatkan pelamar gugur/Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dan dokumen administrasi pendaftaran pelamar yang sesuai dengan persyaratan seleksi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Artikel Terkait
Baru Sehari Dibuka, BGN Buka Rekrutmen PPPK Tahap 2 Besar-besaran dengan Total 32.000 Formasi
Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Betul Bagi Calon Pelamar PPPK BGN 2025 agar Lulus Seleksi
Kepala BKPSDM Kota Depok Beri Bocoran Waktu Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Cek Lokasi dan Ketentuan Pakaiannya
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Demak: Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Pakaian serta Daftar Nama Pesertanya
19 Syarat Mendaftar Rekrutmen PPPK BGN 2025, Buka Besar-besaran Total 32.000 Formasi