Rabu, 2 September 2026

19 Syarat Mendaftar Rekrutmen PPPK BGN 2025, Buka Besar-besaran Total 32.000 Formasi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 7 Desember 2025 | 12:16 WIB
Syarat Mendaftar Rekrutmen PPPK BGN 2025. (bgn.go.id)
Syarat Mendaftar Rekrutmen PPPK BGN 2025. (bgn.go.id)

- Kualifikasi Pendidikan: D-III Gizi

Formasi: 75

Baca Juga: Viral di Medsos Video Gerombolan Remaja Konvoi Acungkan Sajam Corbek di Jalan Raya Wilayah Karangdowo Klaten

Kalau kamu tertarik untuk mendaftar PPPK BGN, harus memebuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut 19 syarat daftar PPPK BGN tahun anggaran 2025 yang harus dipenuhi oleh para pendaftar:

1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;

b. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Kota Depok Beri Bocoran Waktu Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Cek Lokasi dan Ketentuan Pakaiannya

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X