PORTALOKA.ID - Penantian panjang tenaga honorer Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya terbayar lunas.
Pemerintah Kota Kupang mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Wajah-wajah penuh senyum pun mewarnai penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menyerahkan SK tersebut kepada 147 PPPK Paruh Waktu di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga: Lahir dari Kas Masjid, Begini Cikal Bakal BRI Yang Berusia 130 Tahun
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut bukan sekadar pemberian dokumen, melainkan memiliki makna perjalanan panjang yang penuh ketekunan, kesabaran, dan keikhlasan hingga akhirnya mencapai hasil di hari ini.
Ia turut memberikan apresiasi bagi para penerima SK, seraya menegaskan bahwa kebahagiaan atas pencapaian ini bukan hanya milik mereka tetapi juga pemerintah dan masyarakat Kota Kupang.
Ia menyampaikan bahwa status baru yang diterima para PPPK Paruh Waktu membawa serta tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan disiplin.
“Hak semuanya sudah jelas, gaji, tunjangan, dan kepastian kerja, namun itu harus dibalas dengan kinerja yang lebih baik, lebih rajin, tertib waktu, dan berpenampilan yang layak sebagai aparatur pemerintah,” tegas Wali Kota Kupang Christian Widodo.
Baca Juga: WOW! Pemprov Jatim Perpanjang Kontrak 1.055 PPPK Jawa Timur sampai Batas Usia Pensiun
Ia mengingatkan bahwa evaluasi bagi PPPK paruh waktu dilakukan setiap tahun, sehingga peningkatan kinerja menjadi syarat mutlak.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyinggung soal efisiensi anggaran yang terjadi di seluruh wilayah, baik pusat maupun daerah.
Sebagai bentuk komitmen penghematan, ia mencontohkan dirinya dan Wakil Wali Kota yang tidak melakukan pembelian mobil dinas baru meski secara aturan diperbolehkan.
“Kalau beli baru bisa sampai 800 juta per unit. Tapi kami lihat mobil yang ada masih layak digunakan. Ini bentuk pengorbanan agar anggaran dapat dialokasikan untuk kepentingan yang lebih prioritas,” ungkapnya.
Artikel Terkait
8.164 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik, Berapa Gajinya?
DPR Kritik Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatera, Sebut Lempar Beras dari Helikopter Tak Pantas Dilakukan
SPMT Mulai 1 Januari 2026, Ini Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di 27 Daerah Jawa Barat, Cermati Agar Gak Salah Paham!
Anggota DPR Sentil Menteri Kehutanan Raja Juli agar Mundur dari Jabatannya: Enggak Punya Hati Nurani
Menhut Raja Juli Kena Semprot Titiek Soeharto usai Tayangan Truk Pengangkut Kayu Besar Pascabencana: Saya Marah
Pemerintah Temukan Indikasi Pelanggaran, 12 Perusahaan Dianggap Berkontribusi pada Banjir Sumatera