Baca Juga: Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...
23 Orang Gagal Dilantik
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang, Dadang Darmawan mengatakan, bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut amanat regulasi nasional, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dia merinci jumlah formasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang.
Total formasi yang ditetapkan sebanyak 5.954, sedangkan yang dinyatakan lulus 5.931 dan berhak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Adapun rinciannya terdiri dari 2.081 guru, 562 tenaga kesehatan dan 3.288 tenaga teknis.
Sementara itu, 23 orang tidak dapat dilantik, dengan rincian 1 orang meninggal dunia, 4 orang tidak aktif, dan 18 orang mengundurkan diri.
Dadan menegaskan bahwa proses pengadaan PPPK dilaksanakan tanpa pungutan biaya, sesuai prinsip rekrutmen ASN yang kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bebas dari KKN.
SK akan didistribusikan langsung kepada masing-masing pegawai di Kantor BKPSDM pada 1–5 Desember 2025.***
Artikel Terkait
4 Fakta Brio Tabrak Tiga Motor di Sleman Yogyakarta, Sempat Kabur Berujung Nabrak Pikap
Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1447 H atau Tahun 2026, Cek Jadwalnya di Sini Ya
Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Masuk Kuota Tahun 2026, Begini Cara Ceknya
Resep Sup Selada Ayam Segar Gurih dan Berprotein, Cocok Jadi Menu Makan Malam
Sosis Mentega, Resep Masakan Sat Set, Cocok Jadi Menu Sarapan Anti Buru-buru
Resep Tumis Daging Cabai Pedas, Dihidangkan Dengan Nasi Putih Sangat Nikmat
Bupati Ciamis Hadiri Rakor KPK RI, Perkuat Komitmen 'Good Governance' di Kawasan Perbatasan