Kamis, 4 Juni 2026

SELAMAT! 5.931 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang Resmi Dilantik, Diklaim sebagai Ketiga Terbesar

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 27 November 2025 | 17:47 WIB
Pelantikan 5.931 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang, Jawa Barat (Instagram @pemkabsubang)
Pelantikan 5.931 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang, Jawa Barat (Instagram @pemkabsubang)

SUBANG, PORTALOKA.ID - Wajah-wajah penuh ceria menyelimuti Alun-Alun Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pagi ini, Kamis, 27 November 2025, ribuan orang berseragam batik KORPRI memadati alun-alun.

Tanah lapang yang semula hijau, mendadak berubah menjadi biru.

Sebanyak 5.931 orang honorer Kabupaten Subang segera berganti status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Viral Seorang Mantri BRI Dipuji Menteri Maman Abdurrahman usai Ditanya soal Kebijakan KUR untuk UMKM

Dengan jumlah tersebut, pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang diklaim sebagai ketiga terbesar di Jawa Barat setelah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung.

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi memimpin langsung upacara pelantikan 5.931 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Kang Rey ini memberi pesan kuat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik.

Dia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!

“Jaga marwah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Jadilah ASN yang berintegritas, berkualitas, dan bekerja sungguh-sungguh untuk masyarakat,” tegas Bupati.

Kang Rey juga mengingatkan bahwa Kabupaten Subang masih memiliki banyak pekerjaan besar, terutama di sektor jalan, pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan sampah.

Oleh karena itu, Bupati berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kinerja perangkat daerah.

“Kami butuh bantuan semuanya. Tolong jaga kondusifitas daerah dan tetap fokus memberikan apa yang masyarakat inginkan,” pintanya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X