Kamis, 4 Juni 2026

3.492 PPPK Paruh Waktu Majalengka Sujud Syukur Terima SK Pengangkatan, Kepala BKPSDM Spill Gaji Paruh Waktu

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 26 November 2025 | 20:13 WIB
3 ribu lebih PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan dari Bupati Eman Suherman (Instagram @diskominfo.majalengka)
3 ribu lebih PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan dari Bupati Eman Suherman (Instagram @diskominfo.majalengka)

PORTALOKA.ID - Air muka bahagia terpancar dari wajah ribuan eks tenaga honorer Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Rabu, 26 November 2025, mereka resmi berganti status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Status honorer pun ditanggalkan, kini mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Majalengka, Eman Suherman menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.492 PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Inilah 2 Penyebab Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Salah Satunya Terhalang Pasal Ini

Penyerahan SK berlangsung di Lapang GGM Majalengka dalam upacara khidmat.

Penyerahan SK ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab Majalengka dalam penataan tenaga non-ASN dan penguatan layanan publik, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Bupati Eman Suherman berpesan agar para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara profesional, berdedikasi tinggi, dan menjaga integritas.

"Saya berharap saudara-saudara yang hari ini menerima SK dapat bekerja dengan profesional, memahami tugas pokok dan fungsi di unit masing-masing, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap Eman.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!

"Semangat inilah yang menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi daerah Majalengka Langkung Sae. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat!" sambungnya.

Sebagai informasi, dari 3.492 PPPK Paruh Waktu terdiri dari 396 tenaga kesehatan, 567 tenaga teknis, dan 2.529 tenaga pendidik, yang merupakan formasi terbesar tahun ini.

Gaji PPPK Paruh Waktu Majalengka

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin mengungkapkan terkait gaji PPPK Paruh Waktu.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X