Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, belum usia pensiun (60 tahun), dan tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, serta beberapa kategori lainnya.
Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
Kementerian Agama akan menghentikan pemberian tunjangan bagi beberapa kategori guru.
Direkrur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar mengatakan, tunjangan insentif akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!
1. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut.
2. Berusia 60 (enam puluh) tahun.
3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah.
4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya.
Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 Akan Cair, Cek Siapa Aja yang Berhak Menerimanya
5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah.
6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.***