5. Terancam 15 Tahun Penjara
Kini DP dan DF terancam maksimal 15 tahun penjara dan disangkakan Undang-undang (UU) No.7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 3.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ujarnya.
Itulah 5 fakta penangkapan pengedar uang palsu di Gunungkidul, Yogyakarta.***