Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Yogyakarta, Beli Online hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 19 Februari 2025 | 13:06 WIB
Fakta Kecelakaan yang dialami 2 pengedar uang palsu di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta (Dok Polsek Tanjungsari)
Fakta Kecelakaan yang dialami 2 pengedar uang palsu di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta (Dok Polsek Tanjungsari)

Berdasarkan keterangan warga, ciri pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Yaris berwarna merah.

"Setelah itu polisi melakukan patroli dan akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB mendapat informasi kecelakaan tunggal yang dialami mobil Yaris warna merah," kata Agus dalam keterangannya, dikutip Selasa, 18 Februari 2025.

Berselang 3 hari, kepolisian kembali mendapatkan laporan terkait adanya insiden kecelakaan mobil yang ciri-cirinya mirip dengan milik pelaku.

Dilaporkan mobil tersebut terperosok ke perkebunan jati di pinggir jalan Kalurahan Kemiri arah Kapanewon Tanjungsari.

Agus bilang, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Gegara Kecelakaan Tunggal Mobil di Gunungkidul Yogyakarta, 2 Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Kepolisian

3. Barang Bukti

Dari penggeledahan polisi, dalam mobil merah tersebut ditemukan 22 lembar uang palsu yang totalnya Rp1,8 juta.

Uang itu terdiri dari pecahan 14 lembar Rp100.000 dan 8 lembar Rp50.000.

"Hasilnya polisi menemukan 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Jadi total uang palsu itu Rp 1,8 juta," ucapnya.

4. Sudah Edarkan di Gunungkidul dan Jawa Tengah

Adapun dari keterangan pelaku, benar mereka telah mengedarkan uang palsu itu dikawasan Gunungkidul dan Jawa Tengah.

"Dari pengakuan, keduanya sudah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah," ujarnya.

Keduanya mengaku dapatkan uang palsu dari pembelian online.

"Informasinya dibeli dari online, tapi pengirimnya berubah-ubah," katanya.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X