Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Yogyakarta, Beli Online hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 19 Februari 2025 | 13:06 WIB
Fakta Kecelakaan yang dialami 2 pengedar uang palsu di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta (Dok Polsek Tanjungsari)
Fakta Kecelakaan yang dialami 2 pengedar uang palsu di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta (Dok Polsek Tanjungsari)

Baca Juga: Keluar Penjara Baru 3 Bulan, Residivis Narkoba Diciduk Polres Klaten, Jual Sabu ke Sopir Truk Wilayah Jogonalan hingga Kemalang

5. Terancam 15 Tahun Penjara

Kini DP dan DF terancam maksimal 15 tahun penjara dan disangkakan Undang-undang (UU) No.7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 3.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ujarnya.

Itulah 5 fakta penangkapan pengedar uang palsu di Gunungkidul, Yogyakarta.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X