berita

5 Fakta Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Yogyakarta, Beli Online hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:06 WIB
Fakta Kecelakaan yang dialami 2 pengedar uang palsu di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta (Dok Polsek Tanjungsari)

GUNUNGKIDUL, PORTALOKA.ID - Inilah deretan fakta dari penangkapan 2 pelaku pengedar uang palsu di kawasan Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keduanya ditangkap usai mengalami kecelakaan tunggal mobil di pinggir jalan Kalurahan Kemiri arah Kapanewon Tanjungsari.

Pelaku mengaku dapatkan uang palsu dari pembelian online.

Bukan hanya di Gunungkidul, mereka juga telah mengedarkan di sejumlah kawasan di Jawa Tengah.

Baca Juga: Ide Jualan Roll Cake Kopi Lembut Legit, Cocok Jadi Ide Takjil Buka Puasa dan Hampers Lebaran

Berikut Portaloka.id sajikan deretan fakta penangkapan pelaku pengedar uang palsu di Gunungkidul dirangkum dari berbagai sumber:

1. Identitas Pelaku

Fakta pertama dalam penangkapan ini ternyata ada 2 pelaku yang beraksi.

Dia adalah sopir mobil dan penumpangnya yang terlibat kecelakaan.

Sopir mobil berinisial DP, warga Selang, Bendungan, Karangmojo.

Sedangkan penumpangnya berinisial DF, warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul.

Baca Juga: Kaget Papasan dengan Motor Emak-emak, Mobil Soluna Nyemplung Saluran Irigasi di Kulon Progo Yogyakarta

2. Kronologi Penangkapan

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, mengatakan kejadian bermula saat pihak berwajib dapatkan laporan warga terkait pembelian rokok dan bensin eceran di warung yang diduga dengan menggunakan uang palsu pada Sabtu, 15 Februari 2025 pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Tags

Terkini