Gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat tahun ajaran baru.
Sedangkan gaji ke-14 adalah intensif tambahan yang umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi PNS.
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan 14 terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan keluarga.
Komponen gaji ke-13 tersebut berlaku untuk ASN di instansi pusat.
Baca Juga: BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?
Sementara untuk ASN di daerah akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Besaran Gaji ke-13 dan 14 PNS
Besaran gaji ke-13 dan 14 berbeda-beda tergantung golongan jabatan dan lama masa kerja.
Berikut ini rincian besarannya:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250