berita

Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS? Berikut Pengertian dan Rincian Besarannya

Minggu, 9 Februari 2025 | 14:20 WIB
Pengertian gaji ke-13 dan 14 PNS lengkap dengan rincian besarannya. (Web Kemenkeu)

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan TNI-Polri Bakal Cair, Kecuali Bagi 2 Kategori ASN Ini

Gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat tahun ajaran baru. 

Sedangkan gaji ke-14 adalah intensif tambahan yang umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi PNS.

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan 14 terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan keluarga. 

Komponen gaji ke-13 tersebut berlaku untuk ASN di instansi pusat.

Baca Juga: BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?

Sementara untuk ASN di daerah akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Besaran Gaji ke-13 dan 14 PNS

Besaran gaji ke-13 dan 14 berbeda-beda tergantung golongan jabatan dan lama masa kerja. 

Berikut ini rincian besarannya: 

Baca Juga: Nggak Jadi Gigit Jari! Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Bakal Cair, Ini Waktu Pencairannya

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

- Ketua/Kepala: Rp26.299.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

- Sekretaris: Rp23.420.250

Halaman:

Tags

Terkini