Gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat tahun ajaran baru.
Sedangkan gaji ke-14 adalah intensif tambahan yang umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi PNS.
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan 14 terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan keluarga.
Komponen gaji ke-13 tersebut berlaku untuk ASN di instansi pusat.
Baca Juga: BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?
Sementara untuk ASN di daerah akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Besaran Gaji ke-13 dan 14 PNS
Besaran gaji ke-13 dan 14 berbeda-beda tergantung golongan jabatan dan lama masa kerja.
Berikut ini rincian besarannya:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
Artikel Terkait
MenPAN RB Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Anggarannya Telah Disiapkan, Berapa Nominalnya?
Diduga Korsleting Perangkat AC, Sejumlah Kertas Arsip di Gedung Kementerian ATR/BPN Hangus Terbakar
CEO Promedia Agus Sulistriyono Ungkap Hari Pers Nasional Jadi Momen Penting Menghargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Tanah Air
Resep Pepes Ayam Kuning ala Chef Rudy, Penuh Cita Rasa dengan Tampilannya yang Cantik Bakal jadi Rebutan Keluarga
Resep Ikan Bakar Banjar Khas Kalsel, Inspirasi Menu Munggahan sebelum Ramadhan ala Chef Rudy Choirudin
4 Rekomendasi Tempat Makan di Ciamis untuk Munggahan sebelum Ramadhan, Harganya Murah dan Ngeunah
PNS, PPPK, hingga Honorer Bisa Daftar PPG 2025! Yuk, Simak Berkas yang Harus Disiapkan Apa Aja