Minggu, 19 Juli 2026

Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS? Berikut Pengertian dan Rincian Besarannya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 9 Februari 2025 | 14:20 WIB
Pengertian gaji ke-13 dan 14 PNS lengkap dengan rincian besarannya. (Web Kemenkeu)
Pengertian gaji ke-13 dan 14 PNS lengkap dengan rincian besarannya. (Web Kemenkeu)

- Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650

- Masa kerja >20 tahun: Rp7.542.150

Itulah besaran gaji ke-13 dan 14 PNS. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X