Minggu, 19 Juli 2026

Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS? Berikut Pengertian dan Rincian Besarannya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 9 Februari 2025 | 14:20 WIB
Pengertian gaji ke-13 dan 14 PNS lengkap dengan rincian besarannya. (Web Kemenkeu)
Pengertian gaji ke-13 dan 14 PNS lengkap dengan rincian besarannya. (Web Kemenkeu)

- Anggota: Rp23.420.250

Baca Juga: Ramai Kabar Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Tahun 2025 Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran, Begini Kata MenPAN RB

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

- Eselon I: Rp20.738.550 

- Eselon II: Rp16.262.400

- Eselon III: Rp11.535.300

- Eselon IV: Rp8.844.150

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 PNS Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan, Tidak Cair Semua?

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

SD/SMP/Sederajat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp3.571.050

- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100

- Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500

Baca Juga: Alhamdulillah! Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair: Bukan Bagian yang Diefisienkan

SMA/Diploma I:

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X