PORTALOKA.ID - MenPAN-RB Rini Widyantini telah menetapkan skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
Proses ini tidak berjalan instan begitu saja.
Melainkan ada rangkaian yang perlu dipenuhi peserta PPPK Paruh Waktu yang menginginkan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.
Lantas bagaimana cara mereka bisa berubah status?
Baca Juga: Prabowo Makan Siang Bersama JK, Bahas soal Gabah hingga Stok Pangan Jelang Ramadhan
Secara garis besar, peserta harus memenuhi berbagai persyaratan.
Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kerja yang mencakup capaian kinerja individu dan organisasi.
Apabila hasilnya memuaskan dan anggaran tersedia maka peserta akan berpeluang besar akan berubah status.
Adapun proses ini melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Full Senyum! Guru Bakal Banjir Tunjangan Tahun 2025: TPG, THR, hingga Gaji ke-13 Siap Dicairkan
Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 tetapi tidak lulus.
2. Terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN.
3. Mengikuti evaluasi kinerja.