PORTALOKA.ID - Belakangan ini aturan Penjabat Gubernur DKI Jakarta tentang diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
Menuai beragam kritik pedas dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta.
Berdasar data yang dirilis oleh LBH APIK, beberapa tahun terakhir menunjukkan setidaknya ada 11 laporan kasus poligami.
Bahkan, pada tahun 2024 lalu, Komnas Perempuan mencatat bahwa izin poligami menjadi alasan utama perceraian.
Baca Juga: LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi
Aturan diizinkannya poligami untuk ASN ini berdampak pada psikis istri.
Sebab, istri tidak mendapatkan kejelasan informasi terkait keputusan suami yang melakukan poligami.
Kepala LBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan mengatakan, keputusan gubernur ini seperti berkaca dari pengalaman salah satu mitranya.
"Sebagaimana pengalaman salah satu mitra yang ditangani oleh LBH APIK Jakarta pada tahun 2021 lalu yang akhirnya memutuskan untuk menggugat cerai suami," ungkapnya dalam rilis yang diterima Portaloka.id, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Perbolehkan ASN di Wilayahnya Poligami, Ini Ketentuannya
Lebih lanjut Uli menjelaskan, Komnas Perempuan mengeluarkan kajian berjudul Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Budaya: Poligami dan Perselingkuhan.
Dalam kajian itu disebutkan bahwa praktik poligami lebih banyak dilakukan oleh laki-laki dengan berbagai tujuan.
"Salah satu yang paling umum digunakan adalah demi menunjukkan sisi maskulinitas melalui banyaknya istri yang dimiliki," tegasnya.
Penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa poligami menimbulkan dampak ekonomi terhadap perempuan dan anak.