Baca Juga: Mendiktisaintek Satryo Respon Demo Ratusan ASN Terhadap Pengguna Mobil RI 25, Begini Tanggapannya!
Hal itu disebabkan oleh ketidakadilan keputusan ekonomi yang diambil oleh suami.
Lebih jauh lagi, praktik poligami merupakan
perwujudan ketidaksetaraan dalam sebuah relasi personal antara laki-laki dan perempuan.
Laki-laki memegang penuh kendali dalam suatu hubungan dan menentukan segala keputusan.
"Sebagaimana permasalahan sosial tersebut, urgensi atas dikeluarkannya Pergub ini adalah nihil," tandasnya.
Baca Juga: Mobil RI 25 Dihadang dan Diteriaki 'Turun!' oleh Ratusan ASN Kemdikti Saintek, Siapa Penggunanya?
Meskipun Pergub ini mengatur jaminan hak hidup layak bagi mantan istri dan para anak, namun tak bisa menafikkan dampak legitimasi.
"Poligami dalam sebuah peraturan
formal berpotensi akan dicontoh oleh daerah-daerah lain," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Diduga Korsleting Listrik, 543 Bangunan Ludes dan 1.797 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran di Pemukiman Kemayoran
3 Desa di Demak Dilanda Banjir Imbas dari Tanggul Jebol Sungai Cabean dan Tuntang, Kepala BPBD: Masyarakat Diimbau untuk Tetap Waspada
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi
Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih
Ratusan Orang di Cimahi Tertipu Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp400 Juta, Ini Modus Pelaku
Warga Pekalongan Berhasil Menangkap Buaya Sepanjang 2 Meter, 1 Orang Terluka di Sekujur Badannya
Cuma Butuh Waktu Tiga Bulan, 9 Minimarket di Cianjur Kemalingan, Kerugian Capai Rp600 Juta