Minggu, 19 Juli 2026

Izin Poligami Jadi Alasan Utama Perceraian, LBH Apik Jakarta Catat Ada 11 Laporan

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Rabu, 22 Januari 2025 | 06:45 WIB
LBH Apik Jakarta catat ada 11 laporan kasus poligami. (Pixabay/geralt)
LBH Apik Jakarta catat ada 11 laporan kasus poligami. (Pixabay/geralt)

Baca Juga: Mendiktisaintek Satryo Respon Demo Ratusan ASN Terhadap Pengguna Mobil RI 25, Begini Tanggapannya!

Hal itu disebabkan oleh ketidakadilan keputusan ekonomi yang diambil oleh suami.

Lebih jauh lagi, praktik poligami merupakan
perwujudan ketidaksetaraan dalam sebuah relasi personal antara laki-laki dan perempuan.

Laki-laki memegang penuh kendali dalam suatu hubungan dan menentukan segala keputusan.

"Sebagaimana permasalahan sosial tersebut, urgensi atas dikeluarkannya Pergub ini adalah nihil," tandasnya.

Baca Juga: Mobil RI 25 Dihadang dan Diteriaki 'Turun!' oleh Ratusan ASN Kemdikti Saintek, Siapa Penggunanya?

Meskipun Pergub ini mengatur jaminan hak hidup layak bagi mantan istri dan para anak, namun tak bisa menafikkan dampak legitimasi.

"Poligami dalam sebuah peraturan
formal berpotensi akan dicontoh oleh daerah-daerah lain," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X