PORTALOKA.ID - Belakangan ini aturan Penjabat Gubernur DKI Jakarta tentang diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
Menuai beragam kritik pedas dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta.
Berdasar data yang dirilis oleh LBH APIK, beberapa tahun terakhir menunjukkan setidaknya ada 11 laporan kasus poligami.
Bahkan, pada tahun 2024 lalu, Komnas Perempuan mencatat bahwa izin poligami menjadi alasan utama perceraian.
Baca Juga: LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi
Aturan diizinkannya poligami untuk ASN ini berdampak pada psikis istri.
Sebab, istri tidak mendapatkan kejelasan informasi terkait keputusan suami yang melakukan poligami.
Kepala LBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan mengatakan, keputusan gubernur ini seperti berkaca dari pengalaman salah satu mitranya.
"Sebagaimana pengalaman salah satu mitra yang ditangani oleh LBH APIK Jakarta pada tahun 2021 lalu yang akhirnya memutuskan untuk menggugat cerai suami," ungkapnya dalam rilis yang diterima Portaloka.id, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Perbolehkan ASN di Wilayahnya Poligami, Ini Ketentuannya
Lebih lanjut Uli menjelaskan, Komnas Perempuan mengeluarkan kajian berjudul Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Budaya: Poligami dan Perselingkuhan.
Dalam kajian itu disebutkan bahwa praktik poligami lebih banyak dilakukan oleh laki-laki dengan berbagai tujuan.
"Salah satu yang paling umum digunakan adalah demi menunjukkan sisi maskulinitas melalui banyaknya istri yang dimiliki," tegasnya.
Penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa poligami menimbulkan dampak ekonomi terhadap perempuan dan anak.
Artikel Terkait
Diduga Korsleting Listrik, 543 Bangunan Ludes dan 1.797 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran di Pemukiman Kemayoran
3 Desa di Demak Dilanda Banjir Imbas dari Tanggul Jebol Sungai Cabean dan Tuntang, Kepala BPBD: Masyarakat Diimbau untuk Tetap Waspada
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi
Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih
Ratusan Orang di Cimahi Tertipu Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp400 Juta, Ini Modus Pelaku
Warga Pekalongan Berhasil Menangkap Buaya Sepanjang 2 Meter, 1 Orang Terluka di Sekujur Badannya
Cuma Butuh Waktu Tiga Bulan, 9 Minimarket di Cianjur Kemalingan, Kerugian Capai Rp600 Juta