Baca Juga: Gaji PNS Naik, Ini Besaran Gaji Pegawai Negeri Golongan Ia sampai IVe Terbaru Tahun 2024
- Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
- Fotokopi STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III bagi usul kenaikan pangkat golongan IIId ke IVa
- SKP tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal "Baik"
Selain syarat di atas, PNS juga harus harus memperhatikan beberapa hal saat mengajukan KP.
Baca Juga: Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh PNS yang mengajukan KP di antaranya:
- Memenuhi angka kredit kumulatif
- Lulus uji kompetensi sesuai jabatan yang diajukan
- Tersedia peta jabatan yang akan diisi
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Baca Juga: Lulus Auto PNS, Ini 8 Sekolah Kedinasaan yang Lulusannya jadi ASN, Cek Syarat Masuknya
- Penilaian kinerja minimal "Baik" dalam dua tahun terakhir
- Telah dua tahun dalam pangkat terakhir sebelum pengajuan KP
PNS yang memenuhi semua syarat yang sudah disebutkan dapat mengajukan KP paling lambat 15 Februari 2025.