Adapun jabatan yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu di antaranya:
1. Guru dan tenaga kependidikan
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis
4. Pengelola umum operasional
5. Operator layanan operasional
6. Pengelola layanan operasional
7. Penata layanan operasional
Tahapan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam beberapa tahapan. Berikut ini penjelasannya.
Tahapan pertama yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.
Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.