berita

Angin Segar! Pelamar Tidak Lolos Seleksi Tahap Awal Masih Bisa Diangkat PPPK Lewat Optimalisasi, Ini Ketentuannya

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:29 WIB
Ketentuan optimalisasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. (Freepik/syarifahbrit)

Baca Juga: 10 Hal Ini Bikin PNS dan PPPK Kehilangan Jabatan Bahkan Berhenti jadi ASN, Hindari dan Jangan Sepelekan!

1. Pelamar prioritas

2. Eks-THK II

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Wajar Banyak yang Mau! Gaji PPPK Golongan X Capai Rp5,4 Juta, Segini Besaran Gaji yang Diterima Sesuai Masa Kerja

Kategori Pelamar Tambahan

Masih mengutip Surat Keputusan Menteri PANRB 15/2025, terdapat beberapa kategori pelamar tambahan yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II. 

Berikut ini lima kategori pelamar tambahan pelamar PPPK 2024 tahap II bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN: 

1. Pelamar tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I. 

2. Pelamar tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administasi pengadaan CPNS 2024. 

Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya? Begini Penjelasan MENPANRB

3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN. 

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I. 

Halaman:

Tags

Terkini