PORTALOKA.ID - Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lulus tinggal beberapa tahap lagi bakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, hasil sanggah CPNS 2024 akan diumumkan pada 16 - 22 Januari 2025.
Apabila peserta dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah, tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
DRH wajib diisi untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pengisian DRH dilakukan pada 23 Januari - 21 Februari 2025. Setelah itu, instansi akan mengusulkan penetapan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah memperoleh NIP, kapan pegawai akan memperoleh gaji pertama sebagai PNS?
Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, PNS akan memperoleh gaji pertamanya minimal bekerja 1 bulan sejak menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT diterima secara bersamaan atau terpisah dengan surat keterangan CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Cek Formasi CPNS 2025 yang Tersedia
Dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 disebutkan pembayaran gaji PNS dilakukan sebagai berikut:
1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
2. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan
mulai bulan itu juga.
3. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Viral Innova Tabrak Toko Jam di Sleman Yogyakarta, Tiga Kendaraan Terlibat dan Begini Kondisinya
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Berhasil Selamatkan 22 Calon Pekerja Migran Indonesia
Syarat Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025, Digelar Maret untuk 200 Ribu Guru, Cek Dulu Apakah Masuk Kriteria
Wisata Keluarga hingga Noctourism Diprediksi Bakal jadi Tren Wisata 2025 di Ciamis
Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Majalengka Ditangkap, Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun
Kakek 72 Tahun Warga Sleman Tewas Tertabrak Kereta Api di Prambanan Klaten, Diduga saat Hendak Menyeberang