Baca Juga: Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru
Besaran Gaji Pokok PNS
Pemerintah telah merombak gaji PNS dengan memberikan kenaikan sebesar delapan persen pada 2024.
Kenaikan gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Cara Isi DRH CPNS 2024 Bagi Peserta yang Lolos Seleksi, Siapkan 7 Dokumen Ini dan Catat Jadwalnya
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Viral Innova Tabrak Toko Jam di Sleman Yogyakarta, Tiga Kendaraan Terlibat dan Begini Kondisinya
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Berhasil Selamatkan 22 Calon Pekerja Migran Indonesia
Syarat Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025, Digelar Maret untuk 200 Ribu Guru, Cek Dulu Apakah Masuk Kriteria
Wisata Keluarga hingga Noctourism Diprediksi Bakal jadi Tren Wisata 2025 di Ciamis
Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Majalengka Ditangkap, Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun
Kakek 72 Tahun Warga Sleman Tewas Tertabrak Kereta Api di Prambanan Klaten, Diduga saat Hendak Menyeberang