PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi guru yang ada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Tahun ini Kemenag menggelar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) yang akan dimulai pada Maret 2025.
PPG Daljab Kemenag 2025 diperuntukkan bagi 269 ribu guru yang masuk kriteria.
Baik guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum dapat mengikuti PPG Daljab Kemenag 2025.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, program PPG ini sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” kata Nasaruddin, Jumat, 10 Januari 2025.
Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Jumlah tersebut terdiri dari 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
Baca Juga: MAAF! Bagi yang Tidak Memenuhi 7 Syarat Ini Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Kemenag pada Maret 2025
"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat," tegas Nasaruddin.
Syarat Mengikuti PPG Daljab Kemenag 2025
Tidak semua guru dapat mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti PPG.
Artikel Terkait
Pembukaan CPNS 2025 Segera Dibuka, Lengkapi Dokumen Berikut Agar Lolos Seleksi!
Kapan CPNS 2025 Dibuka? Ini Bocoran dari MenPAN RB
Pendaftaran CPNS 2025: Langkah Awal yang Wajib Kamu Ketahui!
Mudah, Begini Cara Cek Formasi CPNS 2025 yang Tersedia
Cara Isi DRH CPNS 2024 Bagi Peserta yang Lolos Seleksi, Siapkan 7 Dokumen Ini dan Catat Jadwalnya
Tata Cara Pemberkasan Usul Penetapan NIP Bagi Peserta Lolos CPNS 2024, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan