Senin, 20 Juli 2026

Syarat Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025, Digelar Maret untuk 200 Ribu Guru, Cek Dulu Apakah Masuk Kriteria

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 14 Januari 2025 | 17:22 WIB
Persyaratan peserta PPG Daljab Kemenag 2025 (Portaloka.id)
Persyaratan peserta PPG Daljab Kemenag 2025 (Portaloka.id)

Baca Juga: Hore! Kemenag Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024 Hari Ini, Cek di Sini!

Syarat tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama.

2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024.

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Ini Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren yang Diterbitkan Kemenag Beserta Jadwalnya

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

Itu dia persyaratan calon peserta PPG Daljab Kemenag 2025.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X