Baca Juga: Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru
Besaran Gaji Pokok PNS
Pemerintah telah merombak gaji PNS dengan memberikan kenaikan sebesar delapan persen pada 2024.
Kenaikan gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Cara Isi DRH CPNS 2024 Bagi Peserta yang Lolos Seleksi, Siapkan 7 Dokumen Ini dan Catat Jadwalnya
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500