berita

8 Fakta 2 Pemuda Ditangkap Polres Kebumen di Depan Pos Ronda Gegara Narkotika Tembakau Gorila, Masih Pelajar SMK hingga Dibeli Secara Online

Senin, 16 Desember 2024 | 12:24 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap dua orang pemuda gegara keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal Tembakau Gorila. (Instagram @polreskebumen)

KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Dua orang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.

Mereka terlibat dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh polisi daritangan kedua pemuda itu.

Mereka pun terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga: 2 Pemuda yang Ditangkap Polres Kebumen di Depan Pos Ronda Sudah 3 Bulan Konsumsi Narkotika Tembakau Gorila, Ini Efeknya

Berikut 8 fakta 2 pemuda ditangkap Polres Kebumen gegara kasus tembakau gorila:

1. Identitas Tersangka

Kedua pemuda itu adalah AL (18) dan RZ (19).

AL adalah seorang pelajar SMK di Kebumen.

Sedangkan RZ merupakan warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen.

Kini, AL dan RZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen.

Baca Juga: Daftar Barang Bukti Kasus 2 Pemuda Ditangkap Polres Kebumen di Depan Pos Ronda Gegara Narkotika Tembakau Gorila

2. Penangkapan Tersangka

AL dan RZ ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.

Halaman:

Tags

Terkini