KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Dua orang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.
Mereka terlibat dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh polisi daritangan kedua pemuda itu.
Mereka pun terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Berikut 8 fakta 2 pemuda ditangkap Polres Kebumen gegara kasus tembakau gorila:
1. Identitas Tersangka
Kedua pemuda itu adalah AL (18) dan RZ (19).
AL adalah seorang pelajar SMK di Kebumen.
Sedangkan RZ merupakan warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen.
Kini, AL dan RZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen.
2. Penangkapan Tersangka
AL dan RZ ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.