Mereka menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki KM menggunakan tang.
Baca Juga: Libur Nataru 2025, Tol Klaten-Prambanan Gratis tapi Wajib Tempel Kartu, Dibuka 20 Desember
"Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri."
"Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali," kata AKBP Budi Adhy Buono, saat konferensi pers, di Mapolres Boyolali, Jumat, 13 Desember 2024.
AKBP Budi Adhy Buono menuturkan kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali.
Sebanyak 8 tersangka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditahan hingga 31 Desember 2024.
“Proses penyidikan terus berjalan."
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas."
"Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain,” ujar AKBP Budi Adhy Buono.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yakni celana kolor pendek warna abu-abu, kaos abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan "Oppa Muda Barisan Sang Mantan", sarung biru tosca dan tang hijau bermotif garis kuning.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Mereka terancam hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara. ***