Minggu, 19 Juli 2026

34 Kasus Miras di Klaten Sepanjang Januari-November 2024 Sidang Tipiring, Terberat Kena Denda Rp10 Juta

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 06:12 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah terus menunjukkan komitmen dalam menindak peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat. (Dok. Humas Polres Klaten)
Polres Klaten, Jawa Tengah terus menunjukkan komitmen dalam menindak peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah terus menunjukkan komitmen dalam menindak peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat.

Sepanjang Januari 2024 hingga November 2024, sebanyak 34 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait miras telah disidangkan.

Dari total kasus tersebut, 18 kasus ditangani oleh Sat Sabhara Polres Klaten, sementara 16 kasus lainnya ditindak oleh polsek jajaran.

Dalam penindakan ini, kepolisian berhasil mengamankan sekitar 1.500 botol miras berbagai jenis sebagai barang bukti.

Baca Juga: 5 Fakta Rumah di Klaten Digerebek Polsek Karanganom Gegara Jadi Tempat Penjualan Miras, dari Laporan Warga hingga Simpan Berbagai Jenis Ciu

Dikutip dari laman polres.klaten.go.id, para pelaku dalam kasus-kasus tersebut dijatuhi hukuman berupa denda yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

Polres Klaten berharap sanksi ini mampu memberikan efek jera kepada pelanggar.

Selain itu juga jadi peringatan bagi siapa saja yang masih mencoba menjalankan praktik ilegal tersebut.

"Sidang tipiring ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang kami lakukan untuk memerangi peredaran minuman keras."

Baca Juga: Kronologi Polsek Karanganom Gerebek Rumah di Klaten Jadi Tempat Penjualan Miras, Ditemukan Berbagai Jenis Ciu

"Kami berharap denda yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar," ujar Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, Rabu, 4 Desember 2024.

Polres Klaten, Jawa Tengah terus menunjukkan komitmen dalam menindak peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat. (Dok. Humas Polres Klaten)

Salah satu penindakan terbaru dilakukan oleh Polsek Karanganom melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Polsek Karanganom mengungkap kasus penyimpanan dan penjualan miras di Dukuh Jurangjero, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polres.klaten.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X