KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah terus menunjukkan komitmen dalam menindak peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat.
Sepanjang Januari 2024 hingga November 2024, sebanyak 34 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait miras telah disidangkan.
Dari total kasus tersebut, 18 kasus ditangani oleh Sat Sabhara Polres Klaten, sementara 16 kasus lainnya ditindak oleh polsek jajaran.
Dalam penindakan ini, kepolisian berhasil mengamankan sekitar 1.500 botol miras berbagai jenis sebagai barang bukti.
Dikutip dari laman polres.klaten.go.id, para pelaku dalam kasus-kasus tersebut dijatuhi hukuman berupa denda yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.
Polres Klaten berharap sanksi ini mampu memberikan efek jera kepada pelanggar.
Selain itu juga jadi peringatan bagi siapa saja yang masih mencoba menjalankan praktik ilegal tersebut.
"Sidang tipiring ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang kami lakukan untuk memerangi peredaran minuman keras."
"Kami berharap denda yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar," ujar Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, Rabu, 4 Desember 2024.
Salah satu penindakan terbaru dilakukan oleh Polsek Karanganom melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Polsek Karanganom mengungkap kasus penyimpanan dan penjualan miras di Dukuh Jurangjero, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom.
Artikel Terkait
Polres Klaten Gempur Peredaran Minuman Keras Sita Ratusan Botol, Ada Kelompok Pemuda yang Kedapatan Sedang Berpesta Miras
Jelang Pilkada 2024, Polres Boyolali Gerebek Penjualan Miras, 2 Orang Diamankan, Ribuan Botol Disita
Polsek Karanganom Gerebek Penjual Minuman Keras di Jurangjero Klaten, Belasan Botol Miras Diamankan
Kronologi Polsek Karanganom Gerebek Rumah di Klaten Jadi Tempat Penjualan Miras, Ditemukan Berbagai Jenis Ciu
5 Fakta Rumah di Klaten Digerebek Polsek Karanganom Gegara Jadi Tempat Penjualan Miras, dari Laporan Warga hingga Simpan Berbagai Jenis Ciu