Minggu, 19 Juli 2026

Jelang Pilkada 2024, Polres Boyolali Gerebek Penjualan Miras, 2 Orang Diamankan, Ribuan Botol Disita

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 20 November 2024 | 08:39 WIB
Polres Boyolali, Jawa Tengah melakukan pengeregan ke sejumlah tempat penjualan minuman keras atau miras, Senin (18/11/2024).  (Dok. Humas Polres Boyolali)
Polres Boyolali, Jawa Tengah melakukan pengeregan ke sejumlah tempat penjualan minuman keras atau miras, Senin (18/11/2024). (Dok. Humas Polres Boyolali)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polres Boyolali, Jawa Tengah melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYD) dalam rangka Cooling System Ops Mantap Praja Candi 2024, Senin, 18 November 2024.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Plt Kapolres Boyolali AKBP, Budi Adhy Buono.

Dalam kegiatan tersebut polisi melakukan pengeregan ke sejumlah tempat penjualan minuman keras atau miras.

Polisi mengamankan total 1.092 botol miras berbagai merek dan 120 liter ciu dari tiga lokasi berbeda.

Baca Juga: Polres Klaten Gempur Peredaran Minuman Keras Sita Ratusan Botol, Ada Kelompok Pemuda yang Kedapatan Sedang Berpesta Miras

"Peredaran miras ilegal dapat memicu potensi gangguan keamanan,” ujar AKBP Budi Adhy Buono.

Operasi pertama dilakukan di rumah AHS (36), di Desa Pulisen, Boyolali.

Di lokasi ini, polisi menyita 39 botol miras berbagai jenis miras berbagai merek populer.

Lokasi kedua, polisi mendatangi ruko milik SW (46), di Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras.

Baca Juga: Ratusan Pelajar di Klaten Deklarasi Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba, Miras dan Judi

Di sana, polisi menyita 818 botol miras berbagai jenis, ciu berbagai ukuran, vodka, dan arak bali.

Satreskrim Polres Boyolali lalu melakukan pengejaran terhadap SW. 

Saat sampai di jalan area persawahan Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono polisi melakukan penggeledahan mobil yang ditumpangi SW.

Petugas menemukan 4 derigen kapasitas 30 liter minuman beralkohol jenis ciu putih tawar.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Humas Polres Boyolali

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X