KLATEN, PORTALOKA.ID - FES (29), pemilik gudang minuman keras atau miras di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah sudah dijatuhi hukuman pidana.
Terdakwa didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Hakim Pengadilan Negeri Klaten sudah menjatuhkan putusan pidana pada ibu rumah tangga warga Desa Prawatan tersebut.
FES dinyatakan terbukti melanggar Perda 12 tahun 2013 menjual ratusan miras botolan tanpa ijin.
"Perkara Nomor 17/Pid.C/2024 terdakwa (FES) melanggar pasal 42 huruf c Jo Pasal 54 ayat (1) Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2013."
"Putusan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Rudi Ananta Wijaya menjelaskan pertimbangan hakim unsur perbuatan pidana terbukti.
Jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan FES cukup banyak saat ditangkap oleh Polres Klaten.
"Unsur perbuatan pidana terbukti, barang bukti banyak sekitar 350 botol."
"Bahkan terdakwa menjalankan usaha sudah sejak Maret 2024 sampai dengan saat ditangkap," imbuhnya.
Sementara itu, Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, mengatakan sidang yang dilakukan Sat Samapta Polres Klaten itu berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Artikel Terkait
Truk Muatan Pasir Terguling di Kemalang, Klaten, Diduga Tidak Kuat Nanjak, Begini Kondisi Sopir
Polres Klaten Tangkap 20 Pengedar Nakoba, 4 di Antaranya Residivis, Ada Jaringan Lapas
Viral Video Pria Maling Motor Honda Beat Merah di Terminal Buntalan, Klaten, Pelaku Mondar-mandir Sambil Telepon
Kronologi Pria Maling Motor Honda Beat Merah di Terminal Buntalan, Klaten Terekam CCTV, Segini Kerugian yang Diderita Korban
Ciri-ciri Pelaku Maling Motor Honda Beat Merah di Terminal Buntalan, Klaten, Sempat Mondar-mandir Sambil Telepon
Sapi 3 Kuintal Mengamuk lalu Kabur Masuk Gorong-gorong di Jatinom, Klaten, Begini Kondisinya saat Dievakuasi Tim Damkar
3 Fakta Sapi Mengamuk Kabur Masuk Gorong-gorong di Jatinom, Klaten, Proses Evakuasi Pakai Mobil Crane
Harga Sayuran Anjlok, Petani di Tulung, Klaten Mengeluh, Kubis Rp 1 Ribu per Kilogram
Polres Klaten Gelar Rakor Bersama Satgas Partai Jelang Kampanye Terbuka dan Debat Paslon Pilkada 2024
13 Remaja SMA di Klaten Konvoi Bawa Sajam Bikin Resah Masyarakat, Ini Sanksi yang Diberikan oleh Polres