Minggu, 19 Juli 2026

Polres Klaten Tangkap 20 Pengedar Nakoba, 4 di Antaranya Residivis, Ada Jaringan Lapas

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:36 WIB
Sebanyak 20 orang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah. Mereka adalah para tersangka kasus Narkoba. (Dok. Humas Polres Klaten)
Sebanyak 20 orang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah. Mereka adalah para tersangka kasus Narkoba. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Sebanyak 20 orang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah.

Mereka adalah para tersangka kasus Narkoba.

Seluruhnya merupakan pengedar sabu-sabu, pil koplo dan ganja.

"Terdapat 15 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkoba golongan 1."

Baca Juga: Truk Muatan Pasir Terguling di Kemalang, Klaten, Diduga Tidak Kuat Nanjak, Begini Kondisi Sopir

"Dalam kurun waktu dari 30 Juli dari 3 Oktober di wilayah hukum Polres Klaten," kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Selasa, 8 Oktober 2024.

AKBP Warsono menuturkan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni mulai dari sabu - sabu sampai pil koplo.

"Barang bukti yang kami amankan untuk sabu- sabu ada 23, 25 gram, ganja 207,49 gram, pil logo Y sebanyak 1.586 biji."

"Modusnya mereka memiliki narkotika untuk dikonsumsi sendiri dan diperjualbelikan," kata AKBP Warsono.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pria Asal Kelapa Gading, Jakarta Ganjal ATM di Candi Prambanan, Klaten, Berawal dari Kecurigaan Satpam Bank

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko menjelaskan penangkapan sebanyak 20 tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan 1 tersangka dengan tersangka lainnya.

Bahkan, untuk kasus narkoba jenis sabu ada yang operatornya di Lapas.

"RH diamankan di Prambanan ngembang ke R dan lainnya yang operatornya di salah satu Lapas."

"Untuk ganja kita tangkap di Klaten Selatan."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X