Minggu, 19 Juli 2026

Polres Klaten Tangkap 20 Pengedar Nakoba, 4 di Antaranya Residivis, Ada Jaringan Lapas

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:36 WIB
Sebanyak 20 orang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah. Mereka adalah para tersangka kasus Narkoba. (Dok. Humas Polres Klaten)
Sebanyak 20 orang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah. Mereka adalah para tersangka kasus Narkoba. (Dok. Humas Polres Klaten)

Baca Juga: Deretan Barang Bukti Pria Asal Kelapa Gading, Jakarta Ganjal ATM di Candi Prambanan, Klaten, Modal Korek Api Kuras Uang Rp 20 Juta

"Kita juga kembangkan sampai Surabaya, ada barang bukti ganja 200 gram lebih," ucapnya.

AKP Hendro Satmoko menyebutkan 4 tersangka dalam kasus ini merupakan residivis, satu di antaranya dari Jawa Timur.

"Tersangka ganja residivis pernah ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur."

"Untuk 20 ini pengedar semua sekaligus pemakai," tutur AKP Hendro Satmoko.

Baca Juga: Deretan Barang Bukti Maling Naik Avanza Putih Curi HP di Musala SPBU Prambanan, Klaten, AA dan NA Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara itu, tersangka R mengaku sudah 2 kali terlibat kasus narkoba.

Tahun 2023 R baru keluar dari penjara.

R mengagakan barang haram itu ia dapatkan dari teman di Lapas.

"Dari teman Lapas barangnya, ambilnya di jalan di Jawa Timur."

Baca Juga: Motif Suami Istri AA dan NA Naik Avanza Putih Maling HP di Musala SPBU Prambanan, Klaten, Polisi: Memang Cari Sasaran Musala dan SPBU

"Uang penjualan untuk kebutuhan hidup."

"Sebelumnya saya kena hukuman 6 tahun," katanya. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X