Minggu, 19 Juli 2026

Deretan Barang Bukti Maling Naik Avanza Putih Curi HP di Musala SPBU Prambanan, Klaten, AA dan NA Terancam 7 Tahun Penjara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 06:06 WIB
Polres Klaten menangkap AA (40) dan NA (32), pelaku pencurian HPl di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)
Polres Klaten menangkap AA (40) dan NA (32), pelaku pencurian HPl di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - AA (40) dan NA (32), warga Desa Kebon Batur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Prambanan dan Polres Klaten, Jawa Tengah.

AA dan NA adalah pasangan suami istri yang mencuri ponsel di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan ada 4 saksi yang diperiksa terkait kasus itu.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni kardus ponsel, mobil Avanza, sarung dan pakaian pelaku.

Baca Juga: 2 Pelaku Naik Avanza Putih Maling HP di Musala SPBU Prambanan, Klaten Ternyata Suami Istri, Video saat Mencuri Viral

AKBP Warsono menuturkan AA dan NA dijerat pasal 363 KUHP karena sudah mencuri.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata AKBP Warsono, saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024.

Polres Klaten menangkap AA (40) dan NA (32), pelaku pencurian HPl di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)

Kapolres Klaten AKBP Warsono menceritakan saat itu korban istirahat di Musala pukul 02.30 WIB, Minggu, 29 September 2024.

Saat korban bangun akan salat subuh pukul 04.30 WIB, HP miliknya sudah hilang.

AKBP Warsono menyebutkan ada 3 buah HP yang diambil oleh pelaku.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Prambanan.

Baca Juga: Potret Penampakan Gudang Miras Milik Wanita 29 Tahun di Jogonalan, Klaten, Digerebeg karena Laporan Warga

Pihak Polsek Prambanan kemudian melakukan olah TKP.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X