Selasa, 7 Juli 2026

Potret Penampakan Gudang Miras Milik Wanita 29 Tahun di Jogonalan, Klaten, Digerebeg karena Laporan Warga

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:28 WIB
Seorang wanita FES (29) diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)
Seorang wanita FES (29) diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Wanita berinisial FES (29) warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diamankan petugas Polres Klaten, Senin, 7 Oktober 2024.

FES ditangkap polisi karena menyimpan ratusan botol minuman keras (miras) di dalam rumahnya.

"Kegiatan operasi pekat dipimpin Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono."

"Unit Turjawali Sat Samapta pada Senin, 7 Oktober 2024 jam 19.00 WIB melaksanakan operasi pekat di Tegalyoso, Desa Prawatan."

Baca Juga: Wanita Pemilik Gudang Miras di Jogonalan, Klaten Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita, Berawal dari Laporan Warga

"Petugas mengamankan 350 botol miras," ucap Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, Selasa siang, 8 Oktober 2024.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya penjualan miras.

Seorang wanita FES (29) diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)

Petugas kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

"Dilaksanakan pengecekan dan ditemukan miras di rumah pelaku."

Baca Juga: Polres Klaten Lakukan Operasi Pekat di Jogonalan, Sita 29 Botol Miras dari Rumah Pemuda 25 Tahun, Berawal dari Laporan Warga

"Miras disimpan di dalam lemari dan etalase."

"Pelaku dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Iptu Nyoto.

Seorang wanita FES (29) diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X