Minggu, 19 Juli 2026

Wanita Pemilik Gudang Miras di Jogonalan, Klaten Didenda Rp 10 Juta

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:02 WIB
Seorang wanita FES (29) diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)
Seorang wanita FES (29) diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)

Hakim yang memimpin sidang adalah Elizabeth P Asmarani.

"Putusan denda Rp 10 juta atau subsider kurungan selama 1 bulan dan biaya perkara Rp 5.000."

"Dengan telah disidangkan beberapa kasus tipiring terkait miras ini, semoga jadi pembelajaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya terkait miras," katanya.

Baca Juga: Polres Klaten Gelar Rakor Bersama Satgas Partai Jelang Kampanye Terbuka dan Debat Paslon Pilkada 2024

Iptu Nyoto mengatakan putusan hakim tersebut adalah konsekuensi bagi pelanggar hukum.

Dengan proses hukum tersebut diharapkan tercipta situasi kondusif di Bumi Bersinar.

"Sehingga Klaten selalu aman dan kondusif terutama dalam menghadapi tahapan pilkada 2024."

"Mari kita jaga bersama Klaten untuk tetap aman dan kondusif," ucapnya.

Baca Juga: 3 Fakta Sapi Mengamuk Kabur Masuk Gorong-gorong di Jatinom, Klaten, Proses Evakuasi Pakai Mobil Crane

Seorang wanita FES (29) diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)

Diberitakan sebelumnya, FES diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024.

FES diciduk petugas Polres bersama ratusan minuman keras (miras) botolan yang disimpan di rumahnya.

"Unit Turjawali Sat Samapta pada Senin, 7 Oktober 2024 jam 19.00 WIB melaksanakan operasi pekat di Tegalyoso, Desa Prawatan."

Baca Juga: Polres Klaten Lakukan Operasi Pekat di Jogonalan, Sita 29 Botol Miras dari Rumah Pemuda 25 Tahun, Berawal dari Laporan Warga

"Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X