Baca Juga: Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras
Ada juga 24 botol minuman beralkohol jenis ciu putih kemasan 1.000 ml.
Kemudian 72 botol minuman beralkohol jenis ciu putih kemasan 600 ml.
24 botol minuman beralkohol jenis ciu ketan hitam kemasan 600 ml.
Lalu, 6 botol minuman beralkohol anggur merah kemasan 620 ml.
Polisi juga mengamankan AHS (36) dan SW (46) yang diduga sebagai penjual miras ilegal.
AHS dan SW mengakui perbuatannya tersebut.
Barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setiap barang bukti yang kami amankan adalah hasil dari pengakuan tersangka yang mengakui peredaran tanpa izin."
"Kami pastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ucap AKBP Budi Adhy Buono.
AKBP Budi Adhy Buono mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran miras tersebut.
"Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama."
"Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan hal-hal mencurigakan demi terciptanya Boyolali yang aman dan damai,” tuturnya.
Artikel Terkait
Polres Klaten Lakukan Operasi Pekat di Jogonalan, Sita 29 Botol Miras dari Rumah Pemuda 25 Tahun, Berawal dari Laporan Warga
Wanita Pemilik Gudang Miras di Jogonalan, Klaten Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita, Berawal dari Laporan Warga
Potret Penampakan Gudang Miras Milik Wanita 29 Tahun di Jogonalan, Klaten, Digerebeg karena Laporan Warga
Wanita Pemilik Gudang Miras di Jogonalan, Klaten Didenda Rp 10 Juta
Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras
Ratusan Pelajar di Klaten Deklarasi Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba, Miras dan Judi
Polres Klaten Gempur Peredaran Minuman Keras Sita Ratusan Botol, Ada Kelompok Pemuda yang Kedapatan Sedang Berpesta Miras